Direktur PT Mahkota Pratama Rudy Susanto Diperiksa KPK soal Korupsi di ASDP
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Mahkota Pratama, Rudy Susanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022, Selasa (12/8/2025).
"Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (12/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi tersebut.
KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi (Dirut 2017-2025), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024).
"Pada Kamis, 13 Februari 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMA," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, Kamis (13/2/2025).
Budi menyebut kerugian negara terjadi akibat kapal tidak layak yang diduga dipalsukan umurnya oleh KJPP MBPRU. "Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00," tandasnya.
Topik:
KPK Korupsi ASDPBerita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
2 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
3 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
11 jam yang lalu