Tanda Tanya Ferry Hongkiriwan Dikabarkan Ditangkap dan Markus di Gedung Bundar Jampidsus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2025 16:51 WIB
Seorang pria yang diduga sebagai makelar kasus, Ferry Yanto Hongkiriwang, kembali jadi sorotan. Ini terjadi setelah ia diduga memicu kegaduhan di sebuah hotel mewah di Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025, lalu.
Seorang pria yang diduga sebagai makelar kasus, Ferry Yanto Hongkiriwang, kembali jadi sorotan. Ini terjadi setelah ia diduga memicu kegaduhan di sebuah hotel mewah di Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025, lalu.

Jakarta, MI - Kabar penangkapan terhadap Ferry Hongkiriwan di apartemen elite di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) dan dugaan sebagai makelar kasus (markus) Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih menjadi tanda tanya besar.

Kabar tersebut berhembus bebarengan dengan kasus dugaan penculikan terhadap personel Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Polri, Briptu FF, yang diduga terjadi pada Jumat (25/7/2025) lalu.

Awalnya, Briptu FF ketahuan menguntit Ferry makan siang bersama seseorang di Bogor Cafe Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

Tidak terima, Ferry membanting ponsel Briptu FF. Kemudian dia melapor ke salah satu petinggi TNI lalu tidak selang lama anggota BAIS TNI ke lokasi membawa Briptu FF. Dia diduga disekap beberapa hari lalu dibebaskan pasca komunikasi petinggi Polri dan BAIS.

Hingga kini, baik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI belum berbicara rinci mengenai peristiwa apa yang melatari sosok yang disebut-sebut "Ferry Boboho" harus diintai itu.

Menyoal itu, Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (13/8/2025) mengingatkan, bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui kasus penganiayaan yang melibatkan "Ferry Bonoho" berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Jampidsus, atau adanya pelanggaran hukum tertentu. 

Tanpa adanya keterangan resmi, menurut Sugeng, sama saja membiarkan spekulasi yang membuat buruk citra penegakan hukum pada rezim Presiden Prabowo Subianto. “Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai langkah penguntitan itu,” kata Sugeng Rabu.

Adapun "Ferry Boboho" disebut-sebut sudah ditangkap di sebuah apartemen elite di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dalam kasus penculikan dan perintangan. Bahkan, informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Ferry telah menjadi tersangka.

Soal kabar penangkapan terhadap "Ferry Boboho" itu di salah satu Apartemen di KMK Jaksel, pihak pengelola KMK Jaksel mengaku belum mendapatkan informasi. "Saya belum dapat info," kata sumber Monitorindonesia.com yang mengetahui situasi KMK Jaksel.

Sementara soal kabar bahwa "Ferry Boboho" disebut-sebut sebagai markus, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menepis informasi tersebut. Pun dia menilai tak ada praktik markus di Gedung Bundar. “Ah enggak benar itu,” tegasnya singkat.

Penting diketahui bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus ini telah diterbitkan sejak 28 Juli 2025, dan pemberitahuan pelaksanaan penyidikan telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. SPDP itu atas nama Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH).

"SPDP atas nama FYH sudah kami terima pada 30 Juli 2025," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Rans Fismy, Jumat (8/8/2025).

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Jampidsus Kejagung Febrie Adrianyah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dan pihak hotel Borobodur. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, belum ada respons.

Topik:

Ferry Boboho Densus 88 Jampidsus Kejagung Ferry Hongkiriwan