KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bansos di Kemensos

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2025 16:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menyeret eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).

“Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020. Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” timpal Budi.

Namun demikian, Budi enggan memerinci nama tersangka tersebut. Informasi lengkap baru dipaparkan dalam pengumuman resmi saat penahanan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap mantan menteri sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bansos covid-19. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Juliari bersalah dalam perkara bansos covid-19.

Topik:

KPK Korupsi Bansos Kemensos Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos Juliari Batubara