Azmi Syahputra: Pemanggilan Abraham Samad oleh Polisi Sinyal Alarm Berbahaya?


Jakarta, MI - Pemanggilan terhadap Abraham Samad oleh Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) atas tuduhan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi terkait konten di podcastnya perlu dilihat secara proporsional dan penyelidik harus berbasis pada bukti yang terukur, bukan asumsi yang terkesan dibungkus dengan dalih penegakan hukum.
Menurut Azmi Syahputra, dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), ini bukan hanya indikasi kriminalisasi, tapi juga mengarah pada judicial harassment, penggunaan hukum sebagai alat tekanan politik.
"Dalam negara demokrasi, praktik seperti ini merupakan sinyal alarm bahaya: hukum kehilangan netralitasnya, aparatur diduga akan kehilangan independensinya, dan warga negara kehilangan rasa aman, dimana ruang kebebasan untuk berpendapat, demokrasi dan berekspresi akan hampa dari forum edukasi maupun koreksi publik," kata Azmi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (13/8/2025).
Jika proses hukum diarahkan kepada orang orang yang dianggap mengganggu, disebabkan karena menyampaikan koreksi, kritik atau menyuarakan keresahan pendapat publik, kata Azmi, ini berpotensi masuk kategori kriminalisasi.
Termasuk pula sejalan dengan konsep judicial harassment, yakni penggunaan mekanisme hukum untuk melemahkan atau mengintimidasi bagi kelompok penekan yang mengkoreksi (pressure group/ pengkritik sosial) termasuk dapat menjadi masalah sistemik serta kalau ini menjadi liar dapat jadi dampak negatif sekaligus pemicu permasalahan sosial yang menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum.
"Semestinya hak berpendapat dan ekspresi warga negara sepanjang dilakukan secara bertanggungjawab dan tujuannya demi kepentingan hukum dan mengungkap termasuk permasalahan hak informasi publik ,seharusnya negara melalui aparat penegak hukum melindungi bukan pula untuk menjadi bagian penghambat," jelas Azmi.
Karenanya, tegas Azmi, pihak kepolisian termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Pemerintah harus menjamin bahwa langkah pemanggilan ini murni untuk menegakkan hukum, bukan untuk membungkam kritik atau pandangan yang tidak sejalan dengan pihak pihak tertentu dalam organ kekuasaan.
Di negara hukum yang demokratis, tegas Azmi, aparat penegak hukum sejatinya sebagai penjaga ruang kebebasan berpendapat, bukan alat untuk menutupnya.
"Kepolisian dalam pemeriksaan ini harus objektif, netral dan semestinya menjadi garda terdepan melindungi hak warga negara, bukan sebaliknya hukum tercemar oleh campur tangan kekuatan politik yang tidak sehat dan menimbulkan kesan membungkam ekspresi koreksi publik. Integritas hukum akan runtuh jika hukum dipermainkan sebagai senjata politik," demikian Azmi Syahputra.
Topik:
Azmi Syahputra Abraham Samad Polda Metro JayaBerita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Pasca Demo Agustus
27 September 2025 13:43 WIB

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB