Terungkap! Ini Alasan Vonis Silfester Matutina Mangkrak 6 Tahun


Jakata, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agug Kejagung), Anang Supriatna mengungkapkan alasan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tak segera dilakukan pada 2019.
Seperti diketahui, Silfester divonis 1,5 tahun penjara, tetapi hingga kini belum menjalani hukuman.
“Sempat hilang dan keburu Covid-19. Jangankan masuk orang, yang di dalam saja dikeluarkan,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Anang mengaku, tidak ada tekanan politik dalam penundaan eksekusi. Ia menyebut, perintah eksekusi sudah ada sejak kasus tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, Silfester Matutina mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada 20 Agustus 2025 mendatang.
Kasus ini bermula dari orasi politik Silfester pada 15 Mei 2017. Dalam pidato tersebut, ia menyebut JK sebagai "akar permasalahan bangsa", serta menudingnya menggunakan isu rasial demi kepentingan politik Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019.
Ia juga menuding JK memperkaya diri dan keluarganya melalui korupsi. Akibat pernyataan tersebut, tim hukum JK melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri.
Awalnya, JK tidak berniat membawa perkara ini ke jalur hukum. Namun, desakan dari masyarakat di kampung halamannya, membuat JK akhirnya menyetujui langkah hukum.
Setelah melalui proses peradilan panjang, pada 2019 Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh MA. Meski demikian, hingga kini, vonis tersebut belum dijalankan.
Topik:
Vonis Silfester Matutina Eksekusi Silfester