KPK Usut Aliran Dana Suap Izin Pemanfaatan Hutan ke Perhutani


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran uang suap izin pengelolaan kawasan hutan ke Perum Perhutani yang merupakan induk perusahaan PT Perhutani V.
Sebab, KPK telah menetapkan Dirut PT Inhutani-V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka di kasus tersebut. "Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini. Apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Penyelidikan juga akan menyasar pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perizinan. Termasuk kementerian terkait dan pemerintah daerah. "Kita juga sedang menelusuri karena perizinannya tidak hanya dari Perhutani, untuk perizinannya juga lewat kementerian juga pemerintah daerah. Kita akan susuri ke sana," jelas Asep.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu (13/8/2025). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan dua pemberi suap kepada Dicky. Mereka, Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari kepentingan PT PML untuk melanjutkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Hutan seluas 55.000 hektare di Lampung, meskipun PT PML masih memiliki tunggakan kewajiban.
Untuk memuluskan rencananya, Djunaidi diduga memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada Dicky. Pertama, pada Agustus 2024, uang tunai sebesar Rp100 juta.
Kedua, pada Agustus 2025, pemberian mobil baru senilai Rp2,3 miliar. Serta, uang tunai 189.000 dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar).
Suap tersebut diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan RKUPH. Serta, menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan PT PML.
Dicky dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Topik:
KPK Inhutani Perhutani Inhutani VBerita Sebelumnya
Terungkap! Ini Alasan Vonis Silfester Matutina Mangkrak 6 Tahun
Berita Selanjutnya
Eks Kajati Sumut Idianto Diduga Terlibat Kasus Suap PUPR, KPK masih Bungkam!
Berita Terkait

KPK akan Usut Dugaan Korupsi Command Center-Renovasi Gedung Rp12,14 M Seret Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
6 menit yang lalu

Mahfud Sebut KPK Bisa Periksa Mantan Menteri Jokowi di Kasus Kereta Cepat, Eks Menhub Budi Karya?
1 jam yang lalu

Kasus Bupati Meranti Disinggung Purbaya, Apa Kabar 8 Pegawai BPK Riau Dicegah ke Luar Negeri?
2 jam yang lalu