Eks Kajati Sumut Idianto Diduga Terlibat Kasus Suap PUPR, KPK masih Bungkam!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Agustus 2025 23:36 WIB
Mantan Kajati Sumut Idianto (Foto: Istimewa)
Mantan Kajati Sumut Idianto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut) untuk menemukan pihak-pihak diduga turut terlibat.

Sudah banyak saksi-saksi yang digarap lembaga anti rasuah itu. Dari pihak swasta hingga aparat penegak hukum (APH).

Terkecuali, APH dari Kejaksaan, KPK perlu meminta izin kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun ternyata, Kejagung dikabarkan sudah memeriksa sejumlah petinggi Kejaksaan di Sumatra Utara (Sumut) terkait kasus suap proyek jalan di Sumut itu.

Adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon.

“Sudah diperiksa masih proses,” kata Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, dikutip pada Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan pemeriksaan dari kasus yang sedang berjalan di KPK. 

“Pengembangan di KPK ada saksi disana menyebut oknum dari kejaksaan,” lanjutnya.

Pun, dia menegaskan bahwa unsur praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.

Pihaknya juga membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap Idianto lagi.

"Nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman," tandasnya.

Soal pemeriksaan terhadap Idianto dan kawan-kawan itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo masih bungkam atas konfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (14/8/2025).

Adapun KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut ini.

Adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Piliang dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang.

Topik:

KPK Kajati Sumut Idianto Kejagung Jamwas Kejagung Korupsi Jalan Sumut Eks Kajati Sumut Idianto