Kasus Kopi Sianida, MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso


Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Jessica yang kini telah bebas bersyarat tersebut, tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ini.
“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar putusan Nomor 78 PK/PID/2025 dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Putusan PK kedua itu, dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis (14/8/2025).
“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.
Pada Senin, 3 Desember 2018 lalu, MA juga menolak permohonan PK Jessica. Sebelumnya, permohonan kasasi Jessica telah ditolak MA pada Rabu, 21 Juni 2017.
Dengan segala upaya hukum yang berakhir kandas tersebut, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sebagaimana Diketahui, Jessica mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Rabu (9/10/2024) lalu.
Otto mengatakan, pengajuan PK ini telah melalui proses diskusi yang panjang, sebab, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida ini.
Kemudian, Otto menyebut, keyakinannya untuk mendaftarkan PK ini, karena Jessica tetap teguh pada pendiriannya bahwa dia bukanlah pembunuh Mirna.
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada Minggu (18/8/2024) lalu.
Dia mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Atas bebas bersyarat tersebut, Jessica masih harus melapor hingga 2032.
Jessica divonis hukuman 20 tahun dalam kasus kopi sianida pada 2016, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada 2018, Jessica mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, namun ditolak, sehingga vonis tersebut hukuman tetap berlaku.
Topik:
Kasus Kopi Sianida MA PK Kedua Jessica Kumala WongsoBerita Selanjutnya
Eks Menag Yaqut Kooperatif saat Rumahnya Diacak-acak KPK
Berita Terkait

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB

Saat DPR Cecar Calon Hakim Agung Tetap Hukum Mati Ferdy Sambo
12 September 2025 03:01 WIB