KPK Periksa Komisaris Pilar Cadas Hidayat soal Korupsi RSUD Koltim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2025 21:02 WIB
KPK RI. Foto: Dok MI
KPK RI. Foto: Dok MI

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pilar Cadas Putra, Hidayat, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana alokasi khusus pembangunan rumah sakit untuk daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Selasa (19/8/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi belum mengonfirmasi terkait dengan kehadiran Hidayat, serta materi pemeriksaan yang akan digali dari Hidayat. Adapun KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar ini.

Selain Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Atas dugaan perbuatannya, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK