Silfester Matutina akan Dieksekusi Besok?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2025 20:49 WIB
Silfester Matutina (Foto: Kolase MI)
Silfester Matutina (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) Silfester Matutina akan digelar pada Rabu (20/8/2025) besok sekitar pukul 13.00 WIB. Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Dia telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Namun, hingga kini, eksekusi terhadap vonis tersebut belum juga dilaksanakan

"Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Rio Barten, Selasa (19/8/2025).

Sementara kubu Roy Suryo yang tergabung dalam tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak dan menantang jaksa untuk langsung mengeksekusi Silfester.

"Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu saudara Silfester karena besok ini pasti beliau hadir," kata anggota tim advokasi, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Kubu Roy Suryo yang diwakili Gafur juga telah mengirimkan surat desakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta tiga pucuk surat kepada pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya proses PK tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi.

Apalagi Kejaksaan Agung telah menyampaikan bahwa surat perintah eksekusi atau P48 untuk Silfester sudah diterbitkan oleh Kajari Jakarta Selatan sejak tahun 2019.

"Jadi besok ini, mohon kepada Pak Jaksa Agung, kepada Pak Jamwas, kepada Pak Jambin, segera perintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap saudara Silfester," tegasnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan permohonan PK tidak jadi halangan bagi jaksa untuk mengeksekusi Silfester.

Namun, ia enggan menjawab secara tegas terkait kemungkinan jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap Silfester. “Kita tunggu, lihat besok,” kata mantan Kajari Jaksel itu di Kejaksaan Agung, Selasa (19/8/2025). 

Topik:

Silfester Matutina