Kejagung Ajukan Penerbitan Status Red Notice Jurist Tan ke Interpol


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan penerbitan red notice atau peringatan internasional terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Interpol.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa berkas permohonan pengajuan red notice terhadap Jurist Tan tersebut akan segera dikirimkan ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
“Kita sudah ke Interpol, dari Interpol tinggal kirim ke Lyon,” kata Anang, Selasa (19/8/2025).
Anang mengatakan, jika permohonan penerbitan red notice tersebut di setujui oleh Kantor Pusat Interpol, maka keberadaan Jurist Tan yang telah menyandang status tersangka dalam kasus chromebook akan di pantau oleh negara-negara anggota Interpol.
“Kalau dari sana (Kantor Pusat Interpol) di-approve, mereka tinggal dihubungkan, tersebut ke negara-negara anggota,” ujarnya.
Adapun, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.
Keempat tersangka tersebut adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Topik:
Kejagung Kasus Chromebook Kemendikbudristek Jurist TanBerita Sebelumnya
KPK Bakal Kembali Panggil Eks Menag Yaqut
Berita Selanjutnya
Silfester Matutina akan Dieksekusi Besok?
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
16 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
16 jam yang lalu