Kejagung Ajukan Penerbitan Status Red Notice Jurist Tan ke Interpol

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Agustus 2025 19:31 WIB
Mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Ist)
Mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan penerbitan red notice atau peringatan internasional terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Interpol.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa berkas permohonan pengajuan red notice terhadap Jurist Tan tersebut akan segera dikirimkan ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis. 

“Kita sudah ke Interpol, dari Interpol tinggal kirim ke Lyon,” kata Anang, Selasa (19/8/2025).

Anang mengatakan, jika permohonan penerbitan red notice tersebut di setujui oleh Kantor Pusat Interpol, maka keberadaan Jurist Tan yang telah menyandang status tersangka dalam kasus chromebook akan di pantau oleh negara-negara anggota Interpol. 

“Kalau dari sana (Kantor Pusat Interpol) di-approve, mereka tinggal dihubungkan, tersebut ke negara-negara anggota,” ujarnya.

Adapun, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek. 

Keempat tersangka tersebut adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

Topik:

Kejagung Kasus Chromebook Kemendikbudristek Jurist Tan