KPK Bakal Kembali Panggil Eks Menag Yaqut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Agustus 2025 19:08 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Foto: Dok/MI/Alb)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan kasus ini. Termasuk menggeledah kediaman Gus Yaqut.

Budi menyebut penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi sejumlah dokumen dan barang bukti yang telah disita dalam penggeledahan tersebut. 

“Dalam perkara ini juga sudah dilakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, yang tentunya nanti dibutuhkan klarifikasi (Yaqut),” kata Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).

Meski demikian, Budi masih belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait jadwal pemanggilan tersebut. Ia mengatakan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi tergantung pada kebutuhan penyidik. 

“Penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi dan pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.

Namun, pada proses pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Topik:

KPK Eks Menag Yaqut Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama