KPK Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Perhitungan Kerugian Negara Korupsi Rujab!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Agustus 2025 07:59 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Foto: Dok MI/Istimewa
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Foto: Dok MI/Istimewa

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar hingga kini belum ditahan oleh KPK meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

KPK menyebut masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara. "Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Di lain sisi, Asep menyatakan bahwa bukan rumah dinas anggota DPR yang dijadikan barang bukti, namun bisa dari tempat lain. "Nggak hanya rumah itu. Kan bisa dari tempat lain. Ya nggak (masalah)," katanya.

Adapun KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang dijerat sebagai tersangka adalah Indra Iskandar.

"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Namun belum dirincikan Setyo siapa enam orang tersangka lainnya. Setyo menjelaskan para tersangka itu belum ditahan karena pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara. "Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," sebutnya.

KPK mengatakan ada dugaan mark up harga pada kasus ini. "Kasusnya kalau nggak salah mark up harga," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar. Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Topik:

KPK