KPK Ungkap Modus Pemerasan Sertifikasi K3: Buruh Diminta Bayar Rp 6 juta, Padahal Tarif Resmi Rp 275 ribu

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Agustus 2025 13:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: Dok/MI/Alb).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: Dok/MI/Alb).

Jakarta, M- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang dilakukan para tersangka dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa sejatinya tarif pengurusan sertifikasi K3 hanya sebesar Rp 275.000 ribu. Namun pada praktiknya para pekerja atau buruh yang ingin mengurus sertifikat tersebut harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 juta. 

"Ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp 275.000 ribu, tapi fakta dilapangan menunjukan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6.000.000 juta," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarat Selatan, Jumat (22/8/2025). 

Kenaikan tarif sekitar Rp 5.725.000 juta untuk pengurusan sertifikasi K3 tersebut dikarenakan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka.

"Modusnya memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 (dari para pekerja) yang tidak membayar hal tersebut," ungkapnya. 

Ironis nya, tarif sebesar Rp 6.000.000 juta tersebut lebih besar 2 kali lipat dari upah yang diterima para pekerja atau buruh. 

"Biaya sebesar Rp 6.000.000 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah yang diterima para pekerja," tuturnya. 

Setyo berharap penanganan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kemnaker ini akan menjadi pemantik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor ketenagakerjaan. 

Adapun, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer. 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarat, pada Rabu (20/8/2025) malam. 

Berikut daftar para tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini:

  1. Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan. 
  2. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3. 
  3. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja. 
  4. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3. 
  5. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja. 
  6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3.
  7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan. 
  8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator. 
  9. Supriadi selaku Koordinator. 
  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia. 
  11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Topik:

KPK Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Wamenaker Immanuel Ebenezer