KPK Minta Istana Tak Kabulkan Permintaan Amnesti Noel


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengabulkan permintaan amnesti atau pengampunan hukum yang diajukan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut ditujukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kita penting melihat kembali esensi penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Budi, Senin (25/8/2025).
Budi mengatakan bahwa penegakan hukum yang serius dalam penanganan kasus rasuah dapat menjadi cerminan dari semangat dan komitmen pemberantasan korupsi di tanah air yang selama ini di gaungkan pemerintahan Prabowo.
“Penegakan hukum yang serius juga sekaligus menjadi cermin komitmen negara dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi berharap kasus pemerasan yang menjerat Noel ini dapat segera ditindak lanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan langkah-langkah pencegahan ke depannya.
“Pada sektor ketenagakerjaan ini juga harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pencegahannya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam.
Selain Immanuel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Menetapkan 11 orang sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Berikut daftar para tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini:
- Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3.
- Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3.
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan.
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator.
- Supriadi selaku Koordinator.
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Topik:
KPK OTT KPK Wamenaker Immanuel EbenezerBerita Sebelumnya
KPK Ungkap Biaya Haji Khusus Dipatok Rp 100-300 Juta per Orang
Berita Terkait

Komut PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
4 menit yang lalu

KPK Periksa Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq Retno Anugerah terkait Korupsi Kuota Haji
2 jam yang lalu