Kapolda Metro Jaya Diminta Ambil Langkah Tegas soal Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Bekasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2025 18:12 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Foto: Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Foto: Istimewa

Jakarta, MI - Irjen Pol Asep Edi Suheri yang baru dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya harus segera merespons dan mengambil langkah cepat atas informasi terkait dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi.

"Sebagai gebrakan awal menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri harus melakukan pembersihan di internal kepolisian Metro Jaya dari tingkat Polda sampai Polsek. Jangan sampai kinerjanya akan terhambat karena jajarannya yang tidak bersih atau melakukan praktek melanggar hukum," kata praktisi hukum Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Selasa (26/8/2025). 

Seperti dugaan pungli di Samsat Kabupaten Bekasi harus segera dibersihkan dan proses anggota Polri yang terlibat sehingga tidak semakin memperburuk kinerja polri di wilayah Metro Jaya dan citra institusi Kepolisian. 

"Dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapolda, Asep Edi Suheri harus sejalan dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menjadikan Polisi Presisi (prediktif, responsibiltas, transparan dan berkeadilan)," tandas Fernando yang juga pengamat kebijakan publik.

Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya bahwa dugaan pungli dan gratifikasi merugikan negara miliaran rupiah pertahun di pelayanan kantor Samsat Kabupaten Bekasi, yang dilakukan dan dikoordinir oleh Aiptu Yudi Istiadi.

Pasalnya, para pengurus Biro Jasa, dan masyarakat resah akibat ulah oknum Polri di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, melakukan pungutan liar dan gratifikasi.

Adapun pungutan liar tersebut yang dilakukan oknum Polri tersebut, seperti : 

1. Cek fisik
-Ganti STNK sebesar Rp30.000

-STNK hilang sebesar Rp50.000

-Plat Kuning sebesar Rp250.000

-Bantuan sebesar Rp250.000

2. Daftar BBN
-Normal sebesar Rp100.000
-Kilat sebesar Rp120.000

3. Proses Data Ulang 
-Leasing sebesar Rp30.000
-An. Badan sebesar Rp30.000

4. Proses Berita Acara
-STNK hilang sebesar Rp50.000
-Rubentina sebesar Rp200.000

5. Pembukuan sebesar Rp 10.000

6. Mutasi
-Antar Samsat R2 sebesar Rp300.000
-Antar Samsat R4 sebesar Rp400.000
Antar Polda: 
-R2 Paket sebesar Rp525.000
-R4 Paket sebesar Rp625.000
- R2 Kilat sebesar Rp950.000
- R4 Kilat sebesar Rp1.050.000 

Berdasarkan, PNBP Mutasi Keluar daerah Antar Polda dipungut: R2 sebesar Rp150.000, R4 sebesar Rp250.000

7. Kendaraan Baru
-R2 sebesar Rp550.000,
- R4 sebesar Rp850.000.

Begitu juga permintaan pemilik kenderaaan mobil, dengan nomor polisi (Nopol)  ganjil genap, dengan nomor tertentu dikenakan biaya sebesar Rp2.500,000.

Dalam pelayanan balik nama dan pembayaran pajak kenderaan di Samsat Kabupaten Bekasi, apabila ditemukan adanya oknum Polri diduga pungli dan gratifikasi telah melanggar hukum, pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999  Jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang gratifikasi yang dianggap Suap, dengan penyalahgunaan wewenang jabatan dan memperkaya diri sendiri.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dan AKP Yuli Wirestiarini belum memberikan penjelasan soal kasus ini. Pun, pihak Samsat Kota Bekasi enggan berkomentar.

Topik:

Pungli Samsat Kota Bekasi Polda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya