Soal Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Jusuf Kalla Angkat Bicara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Agustus 2025 16:45 WIB
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla [Foto: Repro]
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK), akhirnya angkat bicara soal Silfester Matutina, ketua umum Solidaritas Merah Putih yang hingga kini belum dieksekusi.

JK menegaskan, dirinya tidak ingin ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan. Semua diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Ah, itu urusan hukum," kata JK di Jalan Raya Mabes Hankam, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025).

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah menyarankan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, segera melakukan eksekusi terhadap Silfester.

"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Namun, Anang menegaskan kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan. Untuk rincian teknis, pihaknya mendorong agar pertanyaan diajukan langsung ke jaksa eksekutor.

"Sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor," ujar Anang.

Sebagaimaa diketahui, Silfester Matutina saat ini tengah menempuh upaya peninjauan kembali (PK), terkait kasus hukumnya. Meski begitu, Anang menekankan bahwa PK pada prinsipnya, tidak menunda proses eksekusi.
 
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap JK yang dilakukan Silfester pada Mei 2017, saat Silfester menyampaikan orasi. Akibat perbuatannya, pada 2019 Silfester dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, tetapi hingga saat ini ia belum menjalani hukuman tersebut.

Seiring berjalannya proses hukum, publik masih menantikan kepastian kapan eksekusi Silfester Matutina akan dilakukan, sekaligus menutup kasus yang sempat menimbulkan kontroversi ini.

Topik:

Silfester Matutina Jusuf Kalla