WIKON Anak Usaha WIKA Digugat, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 September 2025 06:03 WIB
PT Wijaya Karya (WIKA) Tbk. Foto: Dok MI/Aan
PT Wijaya Karya (WIKA) Tbk. Foto: Dok MI/Aan

Jakarta, MI - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).

Manajemen WIKA menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera dengan register perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"WIKON saat ini menunggu jadwal sidang serta relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis manajemen dalam laporan yang ditandatangani Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, dikutip Senin (1/9/2025).

Perseroan menegaskan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA secara keseluruhan.

Topik:

WIKON Wijaya Karya BUMN