KPK Periksa Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI, Langsung Ditahan?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa anggota DPR RI, Heri Gunawan yang merupakan tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI)-OJK, Senin (1/9/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).
Hingga kini ditulis, Heri masih menjalani pemeriksaan. Selain itu, KPK juga memanggil tersangka lainnya yaitu Satori yang juga merupakan Anggota DPR RI. Namun, Budi belum belum menyampaikan terkait dengan kehadiran Satori.
Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menjelaskan penerimaan tersangka Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam kasus ini tersangka Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu dilakukan dalam tiga tahap.
Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Dia menerangkan untuk tersangka Satori juga menerima anggaran dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.
Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Topik:
KPK Korupsi CSR BI Heri Gunawan