Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Ditangkap Polda Metro Jaya

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 September 2025 13:39 WIB
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (Foto: Tangkapan Layar)
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI- Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen sebagai tersangka atas dugaan penghasutan untuk melakukan aksi anarkis dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung beberapa hari kemarin.

"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).

Kombes Ade mengatakan bahwa penangkapan terhadap Delpedro Marhaen dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus lalu. 

"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," tuturnya.

Kombes Ade mengatakan bahwa Delpedro Marhaen ditangkap atas dugaan penghasutan terhadap massa untuk melakukan tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa. 

"Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," ujarnya.

Sebelumnya, Lokataru mengungkap bahwa Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh aparat kepolisian sekitar pukul 22.45 WIB pada Senin (1/9/2025). 

Hal ini disampaikan dalam unggahan foto pada akun media sosial (medsos) Instagram resmi milik Lokataru Foundation @lokataru_foundation.

"Bebaskan Delpedro Marhaen! Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," tulis akun Instagram @lokataru_foundation, dikutip pada Selasa (2/9/2025).

Dalam unggahan tersebut, Lokataru menilai bahwa penangkapan Delpedro merupakan bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil.

"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," lanjutnya. 

Lokataru juga menyebut bahwa penangkapan terhadap Delpedro tersebut dilakukan tanpa penjelasan dan dasar hukum yang jelas. Selain itu, aparat juga tidak menunjukan surat perintah yang ditujukan saat melakukan penangkapan. 

Topik:

Polda Metro Jaya Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Lokataru