Nadiem Makarim: Masuk Klimis, Keluar Lemas!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2025 18:36 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menyandang status saksi korupsi laptop chromebook (kiri) dan tersangka (kanan) (Foto: Kolase MI)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menyandang status saksi korupsi laptop chromebook (kiri) dan tersangka (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbud Ristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun, Kamis (4/9/2025).

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

Sementara Nadiem menyangkal semua tuduhan yang disangkakan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Dari balik kaca mobil tahanan, Nadiem meyakini kebenaran akan terungkap.  “Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi dan kebenaran akan keluar,” kata Nadiem, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Nadiem menegaskan bahwa tindakan korupsi adalah hal yang mustahil ia lakukan, karena bertentangan dengan prinsip hidup yang ia pegang teguh. Menurutnya, integritas dan kejujuran adalah yang utama. "Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu,” kata Nadiem.

Pun, Nadiem menyebut cobaan yang sedang dihadapinya akan ia lalui dengan perlindungan dari Tuhan. "Allah akan melindungi saya insyaAllah,” jelasnya.

Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Kemudian hari ini, Kamis (4/9/2025) merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sempat dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Pantauan Monitorindonesia.com, Nadiem yang tampak klimis tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 8.55 WIB. Dia dengan didampingi enam orang tim penasihat hukumnya. Salah satunya, Hotman Paris Hutapea.

Nadiem yang mengenakan kemeja lengan panjang hijau tua dan celana panjang warna hitam, menjinjing tas berwarna gelap di tangan kanannya. Bahkan, Nadiem sempat menyapa wartawan dengan melambaikan tangan kirinya sambil tersenyum. Dia pun sempat mengucapkan terima kasih.

"Pagi, ya dipanggil kesaksian. Mohon doa, makasih ya," katanya.

Soal status tersangka ini, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea belum berkomentar saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah akan mengajukan praperadilan.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Keempat orang tersangka adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Topik:

Kejagung Korupsi Chromebook Nadiem Anwar Makarim Nadiem Makarim