Nadiem Jadi Tersangka Kasus Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 September 2025 17:44 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi pink khas tahanan kejaksaan, Nadiem mengaku tidak melakukan apapun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang kini telah menjerat dirinya sebagai tersangka.

Ketika keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan tangan yang sudah diborgol, Nadiem berharap tuhan akan senantiasa melindunginya. 

"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," kata Nadiem, Kamis (4/9/2025). 

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Mendikbudristek ia selalu menjaga dan memegang teguh integritas. 

"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. 

"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025). 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.

Adapun, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

Nadiem Makarim Kejagung Nadiem Tersangka Kemendikbudristek