PT Recapital Asset Management Didakwa Terlibat Korupsi Asabri: Rosan Roeslan dan Sandiaga Uno Tersorot!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 September 2025 08:47 WIB
Rosan Roeslan (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) (Foto: Kolase MI)
Rosan Roeslan (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - PT Recapital Asset Management menjadi dalah satu terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2012–2019. Kasus ini telah merugikan negara Rp 22,78 triliun.

PT Recapital Asset Management mempunyai kaitan dengan Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, serta Sandiaga Salahuddin Uno.

Menurut data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), PT Recapital Asset Management merupakan anak usaha PT Recapital Advisors, yang dikendalikan oleh PT Tripillar Guna Perkasa.

Rosan Roeslani tercatat sebagai pemilik manfaat akhir Tripillar, sementara Sandiaga Uno memiliki porsi saham minoritas. Rosan saat ini menjabat sebagai CEO Daya Anagata Nusantara (Danantara), lembaga pengelola aset dan investasi strategis milik negara, serta Menteri Investasi dan Kepala BKPM sejak 21 Oktober 2024.

PT Recapital Asset Management, didirikan pada tahun 2000 dengan nama PT Rifan Financindo Asset Management, berubah nama menjadi PT Recapital Asset Management pada 2004.

Perusahaan ini memiliki izin usaha dari BAPEPAM-LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-09/PM/MI/2000 tanggal 22 Desember 2000. 

Selain PT Recapital Asset Management, berdasarkan data Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 perusahaan lainnya yang menjadi terdakwa adalah:

1. PT OSO Manajemen Investasi
2. PT Victoria Manajemen Investasi
3. PT Millenium Capital Management
4. PT Pool Advista Aset Manajemen
5. PT Asia Raya Kapital
6. PT Maybank Asset Management
7. PT Corfina Capital
8. PT Aurora Asset Management
19. PT Insight Investments Management

Dalam dakwaan PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management, merugikan negara masing-masing Rp300 miliar. 

PT Pool Advista Aset Managemen didakwa merugikan negara Rp1,52 triliun, PT Asia Raya Kapital Rp2,28 triliun, PT Maybank Asset Management Rp93,4 miliar, PT Corfina Capita Asset Management Rp660 miliar, PT Aurora Asset Management Rp1,25 triliun, serta PT Insight Investments Management Rp876,29 miliar.  

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Widya Sihombing menyatakan perbuatan tersebut dilakukan dengan memperkaya korporasi.

"Hal tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kerugian negara atas investasi reksa dana seluruhnya," ujar JPU Agung dalam sidang perdana akhir pekan lalu yang dikutip Sabut (6/9/2025). 

Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, Agung menyebut perusahaan manajer investasi ini dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik:

Rosan Roeslan Sandiaga Uno Asabari PT Recapital Asset Management