Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya


Jakarta, MI- Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) telah berhasil mengamankan sejumlah orang terkait kasus penjarahan rumah Anggota DPR nonaktif, Surya Utama atau lebih dikenal dengan nama Uya Kuya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan ini.
“Sebanyak 12 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Alfian Nurrizal, Sabtu (6/9/2025).
Adapun, rumah Uya Kuya yang terletak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi sasaran penjarahan sejumlah massa pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Kombes Alfian menjelaskan bahwa ke-12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Diantaranya ada yang berperan sebagai provokator penjarahan, pelaku penjarahan, hingga pelaku penyerangan terhadap petugas.
Lebih lanjut, Kombes Alfian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan kasus penjarahan tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini.
Topik:
Polres Metro Jaktim Rumah Uya Kuya Tersangka Penjarahan Penjarahan Rumah Uya Kuya