KPK soal Pemeriksaan Eks Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini di Korupsi PMT Balita dan Bumil

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 September 2025 09:58 WIB
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini yang kini duduk di kursi Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem (Foto: Dok MI/Antara)
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini yang kini duduk di kursi Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi mengenai Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan 2016-2020 sebentar lagi naik ke tahap penyidikan.

"Masih tahap penyelidikan (tahap akhir). Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, kami akan infokan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com, Selasa (16/9/2025).

Soal pemeriksaan saksi-saksi termasuk mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini yang diduga sebagai salah satu pihak yang sempat mengajukan permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI serta mengajukan permintaan obat-obatan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Budi belum bisa menjelaskan lebih jauh. 

"Kami belum bisa jelaskan secara rinci, karena perkara ini masih pada tahap penyelidikan. Kita tunggu prosesnya ya," tegas Budi.

Hanya saja Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sempat menyatakan bahwa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi semua pihak diduga terlibat tetap akan dimintai keterangannya. "Semua pihak yang diduga terlibat akan kami minta keterangan," kata Asep.

Asep juga sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan dugaan rasuah ini sudah hampir final. "Penyidikannya belum, tapi sudah ditahap akhir (penyelidikan) jadi sudah hampir final. Karena belum penyidikan jadi belum ada tersangkanya," jelas Asep.

Pun, Asep meminta semua pihak untuk menunggu terkait perkembangannya, yakni naik ke tahap penyidikan. Ketika ditanya mengenai tersangka kasus tersebut, dia mengingatkan bahwa penetapan tersangka bergantung pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK nanti. "Penyidikan pun kalau penyidikan umum, ya kami belum menyebutkan (menetapkan, red.) tersangkanya juga," katanya.

Penting dicatat bahwa berdasarkan kebiasaan di KPK, jika sebuah kasus telah masuk tahap akhir penyelidikan, maka kasus tersebut akan segera naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

KPK akan menentukan Sprindik yang akan digunakan dalam kasus tersebut, antara khusus dan umum. Bahwa Sprindik khusus menunjukkan telah adanya tersangka dalam sebuah kasus. Sementara Sprindik umum menunjukkan bahwa kasus ini mulai masuk tahap penyidikan namun belum ditetapkan tersangkanya.

KPK pada 17 Juli 2025, menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga terjadi pada 2016-2020.

Sementara itu, pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil.

KPK pada 6 Agustus 2025, menjelaskan dugaan korupsi dalam kasus tersebut terjadi dalam pengurangan nutrisi makanan tambahannya, seperti biskuit dan premiks. Padahal, program Kemenkes tersebut bertujuan untuk memberikan nutrisi kepada anak-anak yang stunting atau tengkes, dan ibu hamil.

Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya bahwa DPR RI melalui Komisi IX diduga kerap mengajukan permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

Hal itu dilakukan dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII meliputi, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen.

"Sehubungan dengan kegiatan Kunjungan Kerja Ke daerah Pemilihan Anggota DPR RI sebagaimana tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, serta Keputusan DPR RI No. 1/DPR RI/2009-2010, maka kami bermaksud mengadakan sosialisasi kesehatan ibu dan anak, edukasi pola makan sehat seimbang dan pemberian MP AS di wilayah Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen). Oleh karena itu, mohon kiranya Kementerian Kesehatan, RI dapat membantu dalam hal logistik; MT BUMIL = 20 ton; PMT ANAK SEKOLAH = 20 ton; MP ASI = 20 ton; ADP Pekerja = 20 ton," tulis permohonan itu yang ditandatangani Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini pada tanggal 2 Februari 2017.

Anggota DPR RI yang sama juga melalui Komisi IX mengajukan permintaan obat-obatan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. 

Hal itu dilakukan dalam rangka bakti sosial masa reses di Daerah Pemilihan Jawa Tengah Vil yang meliputi 3 kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga.

"Diberitahukan dengan hormat, bahwa kami akan melaksanakan kembali Bakti Sosial di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIl yang meliputi 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga pada masa reses sidang III tahun sidang 2016-2017 yang akan dilaksanakan pada bulan maret 2017. Sehubungan dengan itu kami mengharap bantuan saudara kiranya dapat menyediakan kebutuhan untuk kegiatan bakti sosial di masyarakat tersebut berupa obat-obatan," tulis permohonan itu yang juga ditandatangani Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini pada tanggal 2 Februari 2017.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/amelia-anggraeni.webp

Sekadar tahu, bahwa Amelia Anggraini saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Konfirmasi Monitorindonesia.com kepada Amelia Anggraini tidak direspons.

Jauh sebelum penyelidikan KPK, Monitorindonesia.com telah memberitakan dugaan rasuah ini. Bahwa pada 29 Agustus 2024 silam, Monitorindonesia.com juga telah meminta konfirmasi/komentar/tanggapan sejumlah Anggota Komisi IX DPR saat itu namun tidak memberikan respons. Termasuk Anas Thahir, Irma Suryani Chaniago, Charles Honoris, hingga Netty Prasetiyani.

Topik:

KPK Korupsi PMT Balita dan Ibu Hamil Amelia Anggraini Komisi IX DPR RI