KPK Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar Cs Usai Kerugian Negara Korupsi Rujab Dihitung BPKP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 September 2025 11:32 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar (Foto: Dok MI)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, dan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR setelah penghitungan kerugian negara selesai dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun Indra Iskandar  telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Februari 2024, namun hingga kini belum juga ditahan. 

"KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com, Rabu (17/9/2025).

Penyidik saat ini masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. "Nanti kami akan segera update dan umumkan terkait dengan proses penyidikan perkara ini. Karena KPK tentu juga berharap setiap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif," ujarnya.

Pada Sabtu (21/6/2025), Budi juga menyatakan tidak ada kendala dalam proses penahanan dan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI untuk kompleks di Ulujami dan Kalibata pada tahun anggaran 2020. 

Modus yang diduga digunakan adalah penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan furnitur seperti kursi, lemari, serta peralatan ruang tamu dan ruang makan, yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Total nilai dari empat paket proyek yang diselidiki mencapai Rp121,4 miliar berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Selain Indra Iskandar, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR); Tanti Nugroho (Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika); dan Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada).

Kemudian, Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet); dan Edwin Budiman (Pihak Swasta).

Selama proses penyidikan, Indra Iskandar telah diperiksa sebanyak dua kali, ruang kerjanya digeledah, dan ia sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Indra juga pernah melakukan perlawanan hukum dengan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya.

Topik:

KPK