KPK Usut Dugaan Pemerasan Visa Haji 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 September 2025 11:43 WIB
KPK RI (Foto: Dok MI)
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku diminta membayar tambahan 1.000 dolar AS per jemaah kepada PT Muhibah. Hal itu dilakukan agar 37 visa haji dapat diterbitkan. 

Menyoal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan hal tersebut akan menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

“Tentu beberapa hal detil itu masuk ke materi penyidikan yang memang belum bisa kami sampaikan dalam kesempatan ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (17/9/2025).

Budi menegaskan informasi dari saksi akan dilihat relevansinya dengan perkara pokok, khususnya Ustaz Khalid yang merupakan salah seorang jemaah haji pada 2024.

“Jadi memang yang bersangkutan menjadi salah satu saksi yang diminta keterangan untuk membantu proses penyidikan perkara di KPK. Sehingga setiap keterangan yang disampaikan saksi ya akan melengkapi kebutuhan dalam penyidikan perkara lain,” jelasnya.

Meski belum merinci langkah hukum terkait dugaan pemerasan biro travel haji, KPK memastikan semua keterangan yang diterima tidak akan diabaikan.

“Setiap informasi dari saksi tentu saja kami dalami, karena itu menjadi bahan penting untuk mengurai bagaimana dugaan peristiwa pidana terjadi,” kata Budi.

Sebelumnya, Khalid mengaku ada sekitar 37 visa yang belum dikeluarkan PT Muhibah sebelum haji 2024. Menurut Khalid, pihaknya diminta membayar 1000 dolar AS per jemaah Uhud Tour yang belum mendapatkan visa sebagai uang jasa.

Pada akhirnya, Khalid membayar senilai 37.000 dolar AS kepada PT Muhibah karena dirinya tidak memiliki pilihan lain sejak diancam visa jemaah ditahan.

Topik:

KPK