5 Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha Dijebloskan ke Tahanan, Ada yang Ditangkap Paksa


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai dengan 2024.
"Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah atau kantor dan penyitaan barang, aset, uang. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (18/9/2025) malam.
Lima orang tersangka itu adalah Direktur Utama PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko; Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo; Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir; Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono; dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al'asyari.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Asep.
Dalam proses penahan para tersangka, KPK menyebut ada salah seorang tersangka yang ditangkap paksa di Semarang karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, ada juga satu tersangka lain menghadiri pemeriksaan tidak sesuai waktu yang dijadwalkan.
Lebih lanjut, selama proses berjalan penyidik telah menyita banyak barang bukti yang diduga terkait perkara tersebut.
Mulai dari aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah atau bangunan, setara sekitar Rp60 miliar.
Kemudian aset milik Jhendik Handoko berupa uang sejumlah Rp1,3 miliar, 4 Mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.
Selanjutnya aset Mohammad Ibrahim Al'asyari berupa uang sebesar Rp11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner), serta aset Ahmad Nasir berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor.
"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI, diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar (baki debet + tunggakan bunga)," jelas Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
KPK