KPK Periksa Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Aji soal Gratifikasi Rita Widyasari


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah (ATA) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat narapidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Kamis (25/9/2025).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait gratifikasi Kutai Kartanegara. ATA, Dirjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo..
KPK juga turut memanggil Totoh Abdul Fatah, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara dan Yospita Feronika BR Ginting, staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama
Penting diketahui bahwa Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu. Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK