Aset Musim Mas Terancam Disita Usai Divonis Bayar Rp 4,89 T


Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis PT Musim Mas dengan membayar uang pengganti Rp 4,89 triliun dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Dalam putusan kasasi yang dibacakan dan diunggah melalui laman resmi Mahkamah Agung, perusahaan dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Batal putusan pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung adili sendiri,” demikian bunyi amar putusan yang dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto dikutip Monitorindonesia.com, Senin (29/9/2025).
Total uang pengganti yang harus dibayarkan PT Musim Mas mencapai Rp 4,89 triliun, dengan perincian sebagai berikut: Keuntungan tidak sah: Rp 626,6 miliar; Kerugian negara: Rp 1,1 triliun; Kerugian sektor usaha dan rumah tangga: Rp 3,15 triliun
Selain itu, perusahaan juga dijatuhi denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, aset perusahaan maupun milik pribadi pemiliknya akan disita. Bila dana yang dihimpun dari penyitaan masih tidak mencukupi, para pemilik Musim Mas terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Saat ini, PT Musim Mas telah menyetor Rp 1,18 triliun ke Kejaksaan Agung, namun putusan MA memerintahkan agar dana tersebut disetorkan langsung ke kas negara.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Musim Mas bersama dua perusahaan lain—PT Wilmar Group dan PT Permata Hijau Group—mendapat putusan lepas (onslag). Namun, keputusan tersebut kini dibatalkan setelah terungkap adanya skandal suap dalam proses persidangan.
Tiga hakim yang memutus perkara tersebut, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, kini tengah menghadapi proses hukum karena diduga menerima suap sebesar total Rp 40 miliar.
Uang tersebut disalurkan melalui pengacara korporasi Ariyanto dan Marcella Santoso, dengan rincian sebagai berikut: Djuyamto: Rp 9,5 miliar; Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar; Agam Syarif Baharudin: Rp 6,2 miliar; Eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar; dan Panitera Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar.
PT Musim Mas Group merupakan salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di Indonesia, bahkan di dunia. Bermula dari pabrik sabun di Medan, perusahaan ini kini telah berkembang ke lebih dari 13 negara dan menjadi eksportir utama minyak kelapa sawit Indonesia.
Perusahaan milik Bachtiar Karim ini memproduksi berbagai produk turunan sawit seperti minyak goreng, margarin, dan biodiesel. Beberapa merek populer di bawah naungan Musim Mas antara lain Tropical dan Sunco. Perusahaan ini juga merupakan pelopor sertifikasi keberlanjutan, menjadi perusahaan Indonesia pertama yang mendapat sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) untuk seluruh aset perkebunannya.
Musim Mas mengelola seluruh rantai pasok kelapa sawit, mulai dari perkebunan hingga pabrik oleokimia dan lemak khusus, menjadikannya pemain dominan dalam industri sawit global.
Topik:
Musim MasBerita Terkait

Kejagung Didesak Tetapkan Pidana Korporasi ke Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas
23 Agustus 2025 17:05 WIB

Kejagung Periksa Saksi dari Firma Hukum soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
24 April 2025 06:11 WIB

Periksa Tim Legal Permata Hijau Group 'MY', Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
24 April 2025 05:33 WIB

Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Kejagung Periksa Legal Tim Musim Mas Group "MLD"
24 April 2025 04:28 WIB