Kejagung Didesak Tersangkakan Petinggi Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas di Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menetapkan petinggi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group di kasus dugaan suap Rp60 miliar terkait pengkondisian perkara yang menyeret tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor ilegal crude palm oil (CPO).
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menduga ada pihak yang memiliki jabatan lebih tinggi dari Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Groupyang yang kudu dimintai pertanggungjawaban.
"Berdasarkan hal itu sangat memungkinkan akan ada tersangka baru yang levelnya lebih tinggi dan memiliki kewenangan besar dari sekedar Head of Social Security Legal," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (18/4/2025).
Dugaan uang suap sebesar Rp20 miliar dari masing-masing korporasi yang terlibat dalam kasus CPO kemungkinan besar dibahas dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pihak-pihak yang terlibat meliputi pemegang saham, direksi, hingga dewan komisaris. Keputusan pemberian suap tersebut tidak mungkin ditentukan secara individu. Sebab, putusan tersebut bersifat kolektif.
"RUPS luar biasa begitu untuk menyetujui atau meningkatkan pagu Direktur Utama (Dirut) tuh yang tadinya pagunya hanya 5 miliar, terus Direktur Utama mengeluarkan uang Rp20 miliar, sesuai dengan persetujuan di dalam RUPS luar biasa. Berarti kalau disetujui di dalam RUPS luar biasa, uang Rp20 miliar itu, maka semua anggota RUPS yang menyetujui itu terlibat tuh," bebernya.
Jika Direktur Utama tidak memiliki kewenangan Rp20 miliar, dia akan meminta pertanggungjawaban melalui RUPS luar biasa. Tetapi kalau Dirut memiliki kewenangan pagu Rp20 miliar, maka Dirut akan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan. "Kalau disetujui oleh para pemegang saham atau anggota RUPS itu, maka semuanya terlibat juga tuh," jelasnya.
Kejagung juga harus menetapkan tersangka dari korporasi lain, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. Jika merujuk pada konstruksi perkara yang telah dijelaskan Kejagung, bahwa Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta (kini Ketua PN Jakarta Selatan), diduga meminta masing-masing korporasi membayar Rp20 miliar sebagai suap, dengan total mencapai Rp60 miliar.
"Kejagung penting untuk mendalami ketiga korporasi tersebut termasuk kemana saja aliran dana itu mengalir," tandasnya.
Sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Besaran uang suap yang diketahui sejauh ini adalah Rp 60 miliar. Uang itu dibagi-bagikan oleh Arif kepada ketiga majelis hakim serta untuk upah Wahyu Gunawan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan ini bermula dari keanehan yang dirasakan pihaknya saat menyidangkan kasus CPO. Jaksa meyakini ada kerugian Rp 18 triliun imbas kasus tersebut.
Dalam kasus CPO ini, sudah ada lima orang yang diproses. Kelimanya sudah divonis bersalah dengan hukuman rata-rata 5-8 tahun pidana penjara. Mereka termasuk mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; hingga Lin Che Wei.
Dalam putusan MA, kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 triliun. Untuk menindaklanjuti Putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian negara, recovery asset, maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan tiga group korporasi menjadi tersangka.
Adapun tiga group korporasi menjadi terdakwa yaitu: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kejagung kemudian menuntut ketiganya membayar denda dan uang pengganti.
Rinciannya: PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619; Permata Hijau Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26; Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lepas kepada ketiga terdakwa korporasi pada 19 Maret 2025. Ketiga grup tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan. Namun hakim menilai bukan suatu tindakan pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
“Di putusan awal, pengadilan itu kan menyatakan bahwa terkait dengan uang pengganti itu tidak bisa dibebankan kepada person. Tetapi harus kepada korporasi, Lalu korporasi kita sidik. Dan ketika kita sidik, disidangkan, lalu putusannya onslag. Nah ini kan keanehan,” katanya di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).
Dari keanehan itu, penyidik mulai mendalami dugaan suap ini. Pada Sabtu (12/4), Kejagung menjerat 4 tersangka yakni Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakpus), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus), Ariyanto Bakri (pengacara), dan Marcella Santoso (pengacara).
Penyidik mendapatkan bukti permulaan terjadi suap antara pengacara dan hakim. “Ini kan ada, yang pasti kan ada permintaan dia (Ariyanto) kan mewakili apa namanya mewakili korporasi kan. Nah itu disampaikannya ke WG. Nah oleh WG disampaikan ke MAN. Artinya AR menyatakan bahwa ini ada bisa enggak putusan bebas,” jelasnya.
Namun Arif pun mengatakan bahwa tak bisa para terdakwa diberikan vonis bebas. Akan tetapi, bisa putusan lepas. “Yang bisa ontslag (lepas),” ucapnya.
Sebelumnya, sempat ada kesepakatan untuk memberikan uang Rp 20 miliar terkait pengurusan perkara CPO tersebut. Namun belakangan, Arif Nuryanta meminta uang tersebut dikali 3 menjadi Rp 60 miliar. “AR bilang oke. Nah antara hubungan dengan WG dengan AR itulah ada MSY itu. Yang mewakili sebagai legal apa. Yang social security legalnya Wilmar. Yang kemarin ditahan. Itu di situ kolaborasinya. Setelah uang diserahkan WG ke MAN,” kata Harli.
Usai mendapatkan uang itu, Arif kemudian diduga baru menunjuk para majelis hakim, yakni Djuyamto, Agam, dan Ali. Pembagian uang terjadi dua kali.
Pertama, majelis hakim terlebih dahulu diberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar. Uang itu pun dibagi tiga. Pada kesempatan lainnya, Arif Nuryanta diduga kembali membagi-bagikan uang tersebut agar perkara CPO divonis lepas.
Rinciannya: Agam Syarif menerima uang senilai Rp 4,5 miliar; Djuyamto menerima uang senilai Rp 6 miliar; dan Ali Muhtarom menerima uang senilai Rp 5 miliar.
Sisa dari Rp 60 miliar sampai saat ini masih didalami oleh Kejagung. Pembagian dan perhitungan secara persis juga masih dilakukan. “Ya itu (sedang) didalami persisnya seperti apa. Berapa sih sebenarnya yang diterima setiap orang,” jelas Harli.
Masih ada sisa sekitar Rp 40 miliar dari uang yang diterima Arif Nuryanta itu. Kejagung mengaku masih mendalami aliran dananya. Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun ketujuh tersangka kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO tersebut. Keempat hakim yang menjadi tersangka dalam kasus ini pun belum berkomentar.
Topik:
Kejagung Korupsi CPO Hakim Musim Mas Permata Hijau WilmarBerita Sebelumnya
Siapa yang Mau Diselamatkan di Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia?
Berita Selanjutnya
Eks Sekda Kota Kendari Nahwa Umar Tersangka Korupsi Anggaran 2020
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB