Siapa yang Mau Diselamatkan di Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 April 2025 00:23 WIB
PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI)
PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia senilai Rp8,3 triliun ke publik menuai sorotan.

Dalam penanganan kasus dugaan rasuah, transparansi mutlak sebagai syarat utama. Jika proses penanganan dilakukan secara tertutup tanpa alasan yang jelas, maka muncul dugaan adanya hal-hal yang sengaja ingin disembunyikan.

“Sederhananya begini, rumus utama dalam urusan penanganan tindak pidana korupsi kan mesti transparan dan terbuka ya. Kalau kemudian penanganan proses perkara korupsi itu tidak terbuka dan transparan, artinya ada yang hendak ditutup-tutupikan,” kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Jumat (18/4/2025).

Memang ada tahapan tertentu dalam proses hukum yang bersifat tertutup, terutama saat masuk tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, menurutnya, bukan berarti keseluruhan informasi harus dirahasiakan dari publik. “Kita paham, ada porsi proses penanganan perkara yang sudah masuk proses yang sifatnya pro-justitia demi penyelidikan dan penyidikan mungkin akan ditutup ya, tapi kan bukan berarti menutup keseluruhan, ada hal-hal yang wajib hukumnya diketahui oleh publik,” bebernya.

Pun dia menilai sikap KPK yang terlalu membatasi informasi penanganan kasus korupsi, justru menimbulkan kecurigaan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut apabila sistem seperti itu terus dilakukan.

“Nah kalau kemudian KPK membatasi diri, seolah-olah semua harus ditutup, itu kan menjadi aneh menurut saya. Mustahil memberantas korupsi dengan cara-cara justru tidak terbuka dan transparan," lanjutnya.

"Saya meyakini kalau kemudian kebiasaan ini diperihara terus menerus, ya kepercayaan publik semakin menurun dan jangan pernah berharap korupsi itu bisa ditangani dengan baik,” timpalnya.

Lantas dia mengingatkan bahwa jika informasi tidak disampaikan secara terbuka, publik berhak curiga bahwa ada yang disembunyikan oleh KPK.

“Saya paham bahwa ada hal-hal yang mesti ditutupin, tapi kemudian ada hal yang mesti dibuka kepada publik untuk menjaga ritme kepercayaan publik. Kalau enggak, upaya menutup-nutupi perkara itu tidak terbuka dan transparan, artinya ada 'kejahatan' tanda petik ya yang juga hendak ditutupi-tutupi. Ada yang mau 'diselamatkan', itu kan yang berkembang di publik,” jelasnya.

“Dan jangan salahkan publik kalau KPK hendak menyembunyikan perkara atau hendak menyembunyikan kejahatan atau mungkin ada yang ingin diselamatkan oleh KPK. Pikiran-pikiran publik yang liar semacam ini juga ya harus dimaklumi, jangan disalahkan gitu,” imbuhnya.

Jangan sepelekan informasi

APH didesak menindaklanjuti dan tidak menganggap sepele soal informasi dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia sebagaimana informasi dari masyarakat baru-baru ini.

Bahwa Etos Indonesia Institute menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp8,3 triliun.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf meminta kedua lembaga tersebut tak tutup mata akan hal dugaan rasuah itu.

"Lembaga pemberantasan korupsi, seperti KPK, Kejagung jangan sampai tutup mata dalam kasus ini, mereka harus segera menindaklanjuti informasi tersebut," kata pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Selasa (15/4/2025).

Hudi menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat yang memiliki bukti atau petunjuk yang kuat terkait kasus korupsi, perlu diselidiki lebih lanjut. 

"Karena itu instansi penegak hukum jangan menyepelekan informasi tersebut apalagi dengan jumlah yang besar, dugaan manipulasi keuangan sebesar Rp8,3 triliun itu jumlah yang besar," tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bergerak cepat melakukan proses hukum.

“Kejagung bisa langsung melakukan pemeriksaan mandiri terhadap dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia. Tidak perlu menunggu laporan," kata Sahroni bulan lalu.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu tak ingin pengusutan korupsi pupuk Indonesia berjalan lambat. Sebab, akan menyulidkan Kejagung.

"Karena jika berlama-lama, khawatir ada upaya pengaburan barang bukti. Malah repot nanti,” tegasnya.

Legislator asal daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulaua Seribu) itu menyakini Intelijen Kejagung telah memiliki data terkait perusahaan yang berindikasi bermasalah. Jika, PT Pupuk Indonesia bermasalah, pengusutan bisa langsung dilakukan.

"Karena memang BUMN ini kan mengelola dana besar, jadi memang pengawasan dan penegakkan hukumnya harus betul-betul serius agar bersih semua,” pungkasnya.

Kejagung menyatakan belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga RpRp8,3 triliun. 

Namun, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya membuka peluang memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia setelah analisis laporan dilakukan.

Topik:

KPK PT Pupuk Indonesia Kejagung