Rumahnya Terbakar, Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Nasution Lapor Polisi
Medan, MI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu membuat laporan ke Polsek Sunggal terkait tragedi kebakaran rumahnya di Komplek Taman Harapan Indah, blok D nomor 25, di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa (4/11/2025) siang, sekitar pukul 10.41 WIB.
Dijelaskan Khamozaro Waruwu, bahwa dirinya mendapat kabar rumah terbakar dari tetangganya melalui sambungan telepon. Hanya saja dia sempat tidak direspons karena sedang sidang di PN Medan.
"Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka nelpon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya WhatsApp, saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," kata Khamozaro kepada wartawan, Selasa malam.
Pun, Khamozaro mengaku syok dan langsung menutup sidang lalu berangkat pulang ke rumah melihat kondisi rumahnya terbakar tersebut. "Begitu dapat kabar, saya langsung syok, saya tutup sidangnya. Bersama security saya bawa motor ke rumah, di rumah saya sudah ramai, pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," jelas Khamozaro.
Adapun kondisi rumah saat terbakar dalam kosong, kebakaran itu terjadi di ruang kamar utamanya, membuat seluruh isi kamar ludes terbakar.
"Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis. Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko, untuk saya pakai malam ini," jelas Khamozaro.
Khamozaro mengatakan sejumlah dokumen dan perhiasan istrinya ikut terbakar. Tapi, dokumen yang terbakar masih akan cek ulang, apa berkas perkara yang tengah ditangani ikut terbakar. "Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak," tandasnya.
Sekadar tahu bahwa Khamazaro Waruwu merupakan Ketua majelis hakim menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Dalam kasus ini, dengan terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN. M Rayhan Dulasmi Piliang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 24 September 2025 lalu, dia sempat meminta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan dan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi.
Adapun kasus tersebut menyeret anak mantan anak buah Bobby Nasution yang merupakan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dan kawan-kawan.
Topik:
Korupsi PUPR Sumut Bobby Nasution Hakim PN Medan Hakim Khamozaro Waruwu KebakaranBerita Sebelumnya
Rumah Hakim Ini Terbakar Usai Minta Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi PUPR
Berita Selanjutnya
KPK Akan Umumkan Tersangka terkait OTT di Riau Hari Ini
Berita Terkait
Kata KPK Soal Pemanggilan Bobby Nasution di Kasus Suap Proyek Jalan
18 November 2025 15:38 WIB
Penyidik Rossa Diduga Hambat Proses Hukum Bobby Nasution, KPK Kasih Paham
18 November 2025 09:23 WIB
Diduga "Amankan" Bobby Nasution, Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas
18 November 2025 01:34 WIB