KPK Akan Umumkan Tersangka terkait OTT di Riau Hari Ini
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Provinsi Riau, pada Senin (3/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose di tingkat pimpinan dan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.
"Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/11/2025) malam.
Meski demikian, Budi belum bisa membeberkan jumlah dan inisial dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia mengatakan hal tersebut dan detail konstruksi perkara akan disampaikan saat konfrensipers.
"Namun, berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja besok akan kami sampaikan dalam konfrensipers," ungkapnya.
Adapun, KPK berhasil mengamankan 10 orang dalam operasi senyap ini, diantaranya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis Dinas PUPR Provinsi Riau Arief Setiawan, Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda, Kepala UPT I PUPR Provinsi Riau Khairil Anwar dan staf ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam dan Tata Maulan.
Selain itu, lembaga antirasuah juga turut mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1,6 miliar. Uang tersebut telah disita dan akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
"Selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar" ujarnya
Topik:
KPK OTT RiauBerita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
30 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu