Berkas Kasus Nadiem Cs Segera Dilimpahkan ke Tipikor

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 November 2025 13:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna [Foto: Ist]
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Selasa (11/11/2025).

Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung, kata dia, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.

Empat tersangka tersebut yakni mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Selain penyerahan tersangka, Kejagung juga menyerahkan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.

Kasus ini bermula, dari pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek periode 2020-2022, yang diarahkan pada penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS (Chromebook).

Proyek tersebut bersumber dari dana APBN dan dana alokasi khusus (DAK). Namun, menurut Kejagung, terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.

Untuk kepentingan pembuktian, Kejagung menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Jakarta Pusat (T-7) tertanggal 10 November 2025.

Topik:

Kasus Nadiem Makarim Tipikor Pengadaan Chromebook