Jaksa Agung Perlu Bersih-bersih di Periode Kedua, Jambin BSR jadi Sorotan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2024 15:09 WIB
Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mutasi pejabat pada dasarnya adalah kebijakan positif suatu lembaga dalam rangka penyegaran sumber daya manusia (SDM). Mutasi juga merupakan sarana yang tepat dalam rangka menerapkan sistem reward and punishment (penghargaan dan penghukuman)

Namun, seringkali Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan parameter yang kurang tepat sebagai pertimbangan kebijakan mutasi. Selama ini, kebijakan mutasi hanya didasarkan data kepegawaian yang cenderung hanya mengedepankan aspek-aspek formalitas seperti pendidikan dan latihan (diklat), perjalanan karir, masa pengabdian minimal 2 tahun, dan catatan pengawasan. 

Di Kejaksaan Agung, salah satu pejabat Eselon I yakni Jaksa Agung Muda Bambang Sugeng Rukmono (BSR) yang hingga saat ini kursinya tak tergoyahkan. Bambang diketahui dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 18 November 2019 lalu. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157/TPA Tahun 2019.

Setahun berselang, tepatnya 27 April 2020, Bambang merangkap jabatan setelah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor : Print- 039/A/JA/04/2020.

Sebelum itu, dia sempat jadi Kepala Biro Pegawai Kejaksaan Agung (2012), Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (2014), Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (2015), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (2016), Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (2018), Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (2019),Plt Wakil Jaksa Agung (2020) dan bahkan dia menjadi Guru Besar Kehormatan Universitas Sebelas Maret (2024).

Namun dibalik itu, nama BSR pernah terseret dalam pusaran Jaksa Pinangki tidak lama setelah menjabat sebagai Plt Wakil Jaksa Agung. Bahwa saat itu, Pinangki Sirna Malasari merupakan anak buahnya dan kerap pelesiran ke luar negeri.

Komisi Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Barita Simanjuntak kala itu sempat mempertanyakan kepemimpinan Bambang terhadap anak buahnya dibidang pembinaan jaksa. Pinangki saat itu yang menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Terkait hal itu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah menegaskan bahwa parameter promosi dan mutasi juga harus diperbaiki, jangan hanya melihat dari sisi formalitas tanpa melihat kapabilitas, integritas, dan kompetensi.

"Ya, Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu bersih-bersih dalam periode kedua ini dengan mengganti atau merotasi pejabat eselon I itu," kata Trubus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (28/10/2024).

Pun dia menilai ada yang janggal. Pasalnya, penilaian terhadap jaksa yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) baru bisa dilakukan setelah bekerja sekurang-kurangnya setahun dalam jabatan tertentu.

Trubus Rahardiansah
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI)

Selain mengenai profesionalisme, integritas dan prestasi kinerja, penilaian bisa diukur dari tingkat kedisiplinan, kerja sama kolegial dan kecepatan dalam menyelesaikan masalah. 

"Jika mutasi berupa promosi tidak menggunakan sistem meritoktasi, maka wajar saja publik mencurigai ada unsur KKN dalam mutasi tersebut," jelasnya.

Senada dengan itu, pengamat kebijakan publik, Fernando Emas juga menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin harus menghasilkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya. Begitu juga dalam rotasi di internal Kejaksaan seharusnya untuk kepentingan mendukung kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum.

"Sebaiknya dalam melakukan rotasi di internal Kejaksaan dilakukan secara terbuka melalui lelang jabatan sehingga yang diangkat sebagai pejabat Kejaksaan memang memiliki karena memiliki kemampuan," kata Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (28/10/2024.

Fernando Emas
Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas (Foto: Dok MI)

"Jangan sampai ada pengangkatan pejabat Kejaksaan diangkat karena proses korupsi, kolusi dan nepotisme," timpal praktisi hukum pidana itu.

Begitu juga, tambah dia, jangan sampai ada pejabat di Kejaksaan yang menjabat sampai terlalu lama apalagi mencapai 5 tahun seperti Bambang Sugeng Rukmono itu. "Jaksa Agung sebaiknya segera mengganti Jambin untuk semakin berkualitasnya pembinaan para Jaksa," tegasnya.

Penting diketahui, bahwa Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, pembinaan karier hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kejaksaan RI berada di bawah wewenang Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)

Karena itu, rotasi berupa promosi baru-baru ini pun dinilai tidak terlepas dari wewenang Jambin yang kini dijabat oleh Bambang Sugeng Rukmono.

Adapun Bambang Sugeng Rukmono menjabat posisi Jambin sejak November 2019 lalu. Artinya, dia menduduki jabatan itu cukup lama karena pada umumnya jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan RI selalu dirotasi.

Di samping itu, berdasarkan situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang diketahui baru 3 kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terakhir Bambang melaporkan LHKPN-nya pada 2023 dengan total harta kekayaan mencapai Rp9.449.679.803 (sekitar Rp9,4 miliar).

Di dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, Bambang memiliki tanah dan bangunan sebesar Rp4.159.000.000 (Rp4,1 miliar lebih) yang lokasi tanah berada di Kebumen, Kota Bekasi, dan Kota Bogor. 

Selain tanah dan bangunan, Jambin Kejagung BSR memiliki alat transportasi dan mesin atau kendaraan roda empat dan roda dua sebesar dengan total sebesar Rp1.580.000.000 (Rp1,5 miliar).

Sejumlah kendaraan itu yang terdiri dari motor Royal Enfield Tahun 2018, motor Piaggio Vespa LX 150 IE Tahun 2012, mobil Toyota Hardtop Deisel BJ 40 Tahun 1984, Mercedes Benz 300 CE AT Tahun 1990 sebesar Rp 95.000.000, Mobil Mercedes Benz JIP G 300 Tahun 1995, sebesar Rp 365.000.000, Mercedes Benz C 230 AT Tahun 1998, dengan harga Rp 100.000.000, Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 Tahun 2016 sebesar Rp. 244.000.000, mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2000, dengan harga Rp 145.000.000, mobil Honda Accord Tahun 2014 Rp 190.000.000, mobil Honda Oddyseeey 2.4 Tahun 2005 sebesar Rp 75.000.000, Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2012 dengan harga Rp 130.000.000, Mercedes Benz 300 TE Tahun 1990 sebesar Rp 95.000.000.

Tak hanya kendaraan mobil mewah dan motor, Bambang juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 541.000.000, kemudian Kas dan Setara Kas sebesar Rp3.169.679.803. Dengan demikian, total harta kekayaan Jambin Kejagung Bambang sebesar Rp9.449.679.803 (Rp9,4 miliar lebih).

Bahkan, selama Jambin Kejagung Bambang menjadi pejabat Kejaksaan RI, baru tiga kali menyampaikan laporan LHKPN ke KPK, dari 2021, 2022 dan 2023. Sementara pada 2020, 2019, 2018, Bambang tidak melaporkan LHKPN ke KPK. (an)

Topik:

Kejagung Jaksa Jambin Bambang Sugeng Rukmono Jambin Bambang Sugeng Rukmono Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono