Siapa Penikmat Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 T dan Bank BJB Rp 200 M?


Jakarta, MI - Tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menangani beragam kasus yang merugikan negara, namun tak kunjung ada perkembangan.
Contohnya, kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR). Namun, belum ada kejelasan apakah kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan atau belum.
Tak hanya itu, KPK juga dikabarkan mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Bangun Askrida yang kabarnya di KPK sudah dalam tahap penyelidikan, namun hingga saat ini tak kunjung ada perkembangan.
Soal dugaan rasuah di BJB, sejumlah pejabat Bank BJB diduga melakukan korupsi penggelembungan atau markup dana iklan perusahaan sebesar Rp 200 miliar pada periode 2021 - 2023 itu.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah memberi kisi-kisi bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki kasus ini. Delapan belas hari kemudian, beredar kabar sudah ada tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB.
Informasi ini terasa makin meyakinkan karena pada hari yang sama Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan kabar adanya penyidikan tapi belum mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
Namun, esoknya, Minggu, 15 September 2024, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, buru-buru meralat kabar soal penyidikan kasus Bank BJB, termasuk mengenai penetapan tersangka. “Belum ada surat perintah penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.
Begitupun juga saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Tessa menyatakan bahwa bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi melanda PT BJB masih dalam proses administrasi.
"Masih proses administrasi penerbitan Surat Perintah Penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (23/9/2024) siang.
Soal penetapan lima tersangka itu yang paling bikin heboh. Namun seorang penegak hukum atau sumber Monitorindonesia.com di KPK memastikan komisi antirasuah sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus Bank BJB pada pekan pertama September 2024.
Semua peserta menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan. Rapat juga memutuskan adanya lima calon tersangka.
Dua orang adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
Penetapan status tersangka kelima orang itu tinggal menunggu surat administrasi penyidikan. Tapi Tessa Mahardhika tak mau berkomentar tentang kenapa surat penyidikan tak kunjung dibuat. “Patokan saya register sprindik, dan saat ini belum ada,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan kabar bahwa sudah ada forum ekspose antara pimpinan, penyelidik, dan penyidik dalam kasus ini.
Menurut dia, penerbitan surat perintah penyidikan cuma masalah waktu. “Kadang bisa cepat, kadang bisa lama,” katanya pada Selasa (17/9/2024).
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB sebenarnya sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024.
Diketahui, bahwa Bank BJB pada Tahun 2021, 2022 dan Semester I 2023 telah merealisasikan Beban Promosi sesuai Laporan Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten seluruhnya sebesar Rp1.159.546.184.272,00. Realisasi tersebut antara lain berupa Beban Promosi Umum dan Produk bank sebesar Rp820.615.975.948,00.
Dari realisasi beban promosi umum dan produk bank tersebut, di antaranya sebesar Rp801.534.054.232,00 dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Baca selengkapnya soal Penikmat Dana Iklan Bank BJB di sini
Dugaan korupsi Askrida Rp 4,4 triliun
Di masa akhir jabatan para komisioner dan dewas KPK tentunya diharapkan kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja. Selain kasus di atas, juga kasus dugaan korupsi di Askrida diharapkan diusut juga. Sebab kabarnya di KPK sudah dalam tahap penyelidikan, namun hingga saat ini tak kunjung ada perkembangan.
Kasus ini dilaporkan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) pada beberapa waktu lalu diduga merugikan negara Rp 4,4 triliun. "Sudah diekspose dan disepakati untuk ditingkatkan ke tahap lidik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada beberapa bulan yang lalu.
Adapun aduan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ABA dari tahun 2018 hingga 2022. Terdapat dugaan keterlibatan para Gubernur dan seorang artis yang diidentifikasi dengan inisial P dalam penarikan uang tunai sebesar Rp4,4 triliun untuk biaya Komisi secara tidak terstruktur.
Menurut perwakilan IAW Iskandar Sitorus, artis yang menggunakan inisial P terlibat dalam kasus ini melalui promosi produk kecantikan untuk sebuah perusahaan skincare, yang mana produk tersebut dibiayai oleh aliran dana hasil korupsi.
"Inisialnya P, melakukan kegiatan endorse di periode 2018-2019 atas satu unit skincare yang megah di wilayah Jakarta Selatan, kurang lebih seputaran Kasablanka," kata Iskandar Sitorus kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (22/4/ 2024).
Iskandar kemudian membeberkan karakteristik yang melekat pada seorang artis dengan awalan huruf P. Berdasarkan paparan Iskandar, artis tersebut telah memperoleh bayaran endorse yang melambung hingga mencapai angka miliaran rupiah.
"Perempuan, cantik, seksi, berusia muda. (Angkanya) lumayan, di luar kelaziman sebagai profesional endorsement. Miliar, hitungannya miliar. Aliran dananya tetap, karena sumbernya tetap sejak 2018," lanjut Iskandar Sitorus.
Isu yang melibatkan artis P dalam kasus pencucian uang mulai mencuat pada bulan Maret 2023, ketika IAW melaporkan bahwa artis tersebut diduga terlibat dalam promosi bisnis yang diperoleh dari korupsi yang melibatkan sejumlah Gubernur di Indonesia.
Menurut Iskandar, para pelaku korupsi disebutkan telah mengalihkan investasi bisnis mereka ke sektor skincare dan petshop di Indonesia, sebagai upaya penyamaran atas asal-usul modal yang berasal dari tindakan korupsi.
Baca selengkapnya Modus Dapen Bank Pembangunan Daerah: Askrida Alat Bancakan? di sini
Pantauan Monitorindonesia.com, pada Senin (11/11/2024) tak ada tanda-tanda KPK akan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi tersebut. Sementara juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin siang belum memberikan respons. Hanya saja pada beberapa waktu lalu sempat menyatakan bahwa "Pada prinsipnya bila dokumen yang diajukan sebagai lampiran laporan lengkap, akan diproses dan ditindaklanjuti. Bila tidak, akan dimintakan untuk dilengkapi terlebih dahulu oleh pelapor". (an)
Topik:
KPK Askirda Bank BJB BJB