Izin Edar Skincare Doktif Dicabut BPOM, Edukator Kecantikan jadi Sorotan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Agustus 2025 15:36 WIB
Doktif (Foto: Instagram)
Doktif (Foto: Instagram)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar empat produk skincare yang terafiliasi dengan selebgram sekaligus edukator skincare, Doktif.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram BPOM, usai ditemukannya ketidaksesuaian komposisi pada produk-produk tersebut.

Adapun empat produk yang terkena sanksi pencabutan izin edar meliputi AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Dalam unggahannya, BPOM turut menampilkan foto produk-produk tersebut dengan stempel merah bertuliskan "IZIN EDAR DICABUT" sebagai penanda bahwa produk tersebut tidak lagi boleh beredar di pasaran.

BPOM menyampaikan bahwa pencabutan ini didasari oleh ketidaksesuaian kadar bahan baku produk dengan data yang tercantum dalam notifikasi resmi ke BPOM.

Kondisi ini dianggap berpotensi membahayakan konsumen, terutama bagi mereka yang sensitif terhadap bahan tidak tercantum.

“Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," ujar Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).

Selain membahayakan kesehatan, ketidaksesuaian komposisi juga membuat klaim manfaat produk tidak valid dan berpotensi menyesatkan konsumen.

“Ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan,” kata BPOM.

Keputusan ini memicu perhatian publik, mengingat Doktif selama ini dikenal gencar mengedukasi masyarakat terkait kandungan produk skincare. Terkait pencabutan izin edar tersebut, Doktif menyebut tidak mempermasalahkannya.

Topik:

bpom doktif izin-edar-skincare