Heru Budi: Aturan Baru di Jakarta, Punya Rumah Satu Bebas Syarat Nilai PBB-P2 di Bawah Rp 2 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Juni 2024 14:46 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hanya berlaku bagi warga yang memiliki satu unit hunian, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar. 

Artinya, jika warga Jakarta memiliki hunian atau tanah lebih dari satu akan dikenai pajak, meski hunian tersebut NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar. 

"Semuanya terkena (bayar PBB) setelah ada (jika punya) rumah kedua, ketiga dan seterusnya," kata Heru Budi di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). 

Sementara itu, bagi warga Jakarta yang memiliki satu rumah dengan nilainya di bawah Rp 2 miliar, masih terbebas dari pembayaran pajak hunian. 

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa, Rp 2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis," ujarnya. 

Berbeda halnya jika warga yang memiliki dua rumah dan seterusnya. Mereka wajib membayar pajak sesuai dengan kebijakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

"Ada hitungannya, tanya Bappeda, saya enggak hapal," jelasnya.

Sebagai informasi, Pergub tersebut menggantikan aturan bebas pajak bagi semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. 

Menurut aturan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2022, semua warga DKI Jakarta yang memiliki hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak. Pada era Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif terkait pembayaran PBB-P2. 

Pemprov DKI menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022. 

Saat itu, Anies mengatakan, Pemprov tidak ingin memberlakukan kebijakan PBB yang dampaknya dapat membuat masyarakat kehilangan rumah karena tidak bisa membayar pajak. 

"Manusia hidup itu perlu sandang, pangan, dan papan itu kebutuhan dasar. Kalau kami terus-menerus meningkatkan pajak papannya, pajak rumah, bangunan pajak bumi, itu sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal," ujar Anies di wilayah Mangga Besar, Rabu (17/8/2022). (Sar)

Berita Terkait