Ini Ketentuan Pembebasan Sanksi untuk Wajib Pajak Jakarta

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 April 2025 08:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi wajib pajak. Pemerintah Provinsi DKI membebaskan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2024, dengan syarat pembayaran dilakukan dalam periode 8 April hingga 31 Desember 2025.

"Bunga terlambat bayar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2024 di tanggal 8 April sampai 31 Desember 2025," ujar Kepala Suku Badan (Kasuban) Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Barat Rusdian Permana dalam sosialisasi di kantor Wali Kota Jakbar, Senin (29/4/2025).

Rusdian menyampaikan, ada pula kebijakan pembebasan PBB-P2 tahun 2025 hingga 100 persen, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp650 juta.
  2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan.
  3. Berlaku khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
  4. NIK sudah tervalidasi di akun pajak online.ant.

Topik:

bapenda-dki-jakarta pajak pbb-p2