Tarif PBB-P2 Naik Lebih 100% di 20 Daerah, Mendagri Terbitkan SE Evaluasi


Jakarta, MI - Wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kian memicu keresahan publik.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 104 daerah di Indonesia yang menaikkan tarif PBB-P2.
Yang paling mencolok, 20 daerah diketahui menaikan tarif PBB-P2 di atas 100 persen.
"Berdasarkan data yang kami miliki, sebetulnya kalau kita lihat ada 104 daerah yang memang mengalami kenaikan PBB-P2. Nah, 20 daerahnya itu kenaikannya di atas 100 persen," ujar Bima kepada awak media, Selasa (19/8/2025).
Bima menjelaskan, dari 20 daerah tersebut, 3 daerah menaikkan tarif PBB-P2 di atas 100 persen pada 2025. Sementara 17 daerah lainnya, menerbitkan kenaikan tarif PBB-P2 sebelum 2025 atau kepala daerah periode sebelumnya.
Karena itu, Bima menegaskan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 tidak ada kaitannya dengan kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat.
Menurutnya, keputusan kepala daerah untuk menaikan tarif PBB-P2 akibat ketidakcermatan dalam melakukan proses sosialisasi.
"Kemudian juga ada kurang akuratnya dalam membaca kemampuan masyarakat sehingga ada beberapa daerah yang kemudian mengalami dinamisasi," ucap Bima.
Meski begitu, Bima menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan para kepala daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 untuk melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut.
Bahkan, Tito sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri sebagai dasar pelaksanaan evaluasi terhadap kenaikan tarif PBB-P2.
"Ini kan sudah minta dievaluasi Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi," tutup Bima.
Topik:
pajak pbb-p2 kenaikan-tarif-pbb-p2Berita Sebelumnya
Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5%, Ini Respons Menaker
Berita Selanjutnya
Kredit Perbankan Melambat, hanya Tumbuh 7,03% pada Juli 2025
Berita Terkait

Pajak Pedagang Online Ditunda, Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen
21 Oktober 2025 13:37 WIB

Gila!!! 2 Hari Saja Menkeu Purbaya Terima 15 Ribu Lebih Aduan Masalah Pajak dan Bea Cukai
17 Oktober 2025 19:12 WIB