Pranomo Gratiskan PBB untuk Rusun dan Apartemen, Ini Syaratnya!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 Maret 2025 13:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat (Foto: Repro)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Gubernur Jakarta Pranomo Anung Wibowo membebaskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk apartemen dan rumah susun dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 650 juta. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret.

“Kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 600 juta atau Rp 650 juta tepatnya NJOP-nya, PBB-nya juga kami gratiskan,” ujar Pramono dalam acara Peresmian Reservoir Komunal Tambora dan Margaguna sekaligus Pembagian Kartu Air Sehat PAM Jaya di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa rusun-rusun yang ada di Jakarta dengan NJOP di bawah Rp 650 juta diisi oleh warga menengah ke bawah sehingga PBB-P2 perlu digratiskan. 

Selain membebaskan PBB-P2 untuk rusun dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta, eks Sekretaris Kebinet itu juga menggratiskan pajak bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. 

“Dan segera akan kami sosialisasikan untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp 650 juta untuk apartemen, rumah susun, dan sebagainya NJOP-nya kami bebaskan,” tutur Pramono.

Pranomo optimis bahwa pembebasan PBB-P2 untuk rumah susun, apartemen, dan rumah tinggal akan memberikan dampak positif yang besar.

“Kami sudah lihat secara keseluruhan keuangan Pemerintah DKI terkelola, saya ingin mengelolanya dengan baik,” pungkasnya.

Topik:

pajak-rusun pbb-p2 pramono-anung