Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob di Jaktim


Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menangkap SAA alias U (21) terkait kasus penyiraman air keras, terhadap anggota Brimob yang membubarkan tawuran di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Pelaku SAA alias U dilakukan penangkapan pada Sabtu, 31 Agustus sekitar pukul 06.30 WIB saat pelaku berada di rumah pacarnya yang berada di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/9/2024).
Ade Ary mengatakan, SAA menyiram dengan air keras lantaran ingin melukai petugas, agar aksi tawuran tak dibubarkan.
"Pelaku menyiram petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke massa yang melakukan tawuran," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menyebut saat ini SAA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan berat dan atau melawan petugas.
"Pelaku dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Topik:
Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota Brimob JaktimBerita Sebelumnya
Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Ditangkap di Rumah Pacarnya
Berita Terkait

Bripka Rohmat Pengemudi Rantis Lindas Ojol Dijatuhi Vonis Demosi 7 Tahun
7 September 2025 13:58 WIB
![Polisi Tangkap Preman Bersajam yang Sering Palak Sopir Truk di Jaktim Peristiwa pemalakan sopir truk menggunakan senjata tajam di Jalan Bekasi Timur, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (1/7/2025). [Foto: Instagram/@kabar.jaktim]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pelaku-pemalak-sopir-truk.webp)
Polisi Tangkap Preman Bersajam yang Sering Palak Sopir Truk di Jaktim
7 Juli 2025 11:47 WIB