Anggota DPRD Jakarta Ali Lubis Desak Dinkes Usut Larangan Hijab di RS Medistra

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2024 14:19 WIB
Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis (Foto: Dok MI)
Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis angkat bicara soal Rumah Sakit (RS) Medistra di Jakarta Selatan diduga melakukan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat. Hal tersebut terungkap setelah seorang dokter melayangkan surat protes ke rumah sakit.

Di dalam surat tertanggal 29 Agustus 2024 tersebut, Dokter Diani Kartini mengatakan ada dua kerabatnya yang tiba-tiba mendapatkan larangan menggunakan hijab saat proses wawancara kerja di RS Medistra.

Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit dalam Ayat 1 dikatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi

Sebab larangan menggunakan jilbab ini sangat sensitif bagi umat Islam terlebih di dalam UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

"Oleh sebab itu saya mendorong Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta segera bentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi untuk mengusut kasus ini," tegas Ali sapaannya kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat khususnya di kalangan umat Islam dimana Rumah Sakit Medistra Tipe B di bawah pengawasan Pemerintah Daerah Jakarta.

"Jika nanti terbukti maka berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit pada ayat 5 terdapat 3 sanksi yaitu sanksi teguran, tertulis dan denda serta pencabutan izin," tandasnya.

Diketahui, Direktur RS Medistra, Agung Budisatria, telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan, yang timbul akibat viralnya surat yang dilayangkan oleh dr. Diani Kartini, kepada manajemen rumah sakit. 

Pesan tersebut berisi dugaan pertanyaan, yang bersedia membuka hijab jika diterima bekerja di RS Medistra, Jakarta Selatan (Jaksel).

Selengkapnya di sini

Topik:

Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis DPRD DKI Jakarta Rumah Sakit Medistra RS Medistra RS Medistra Larang Pakai Hijab Larangan Pakai Hijab Pemda Jakarta Dinas Kesehatan Jakarta Pemprov DKI Jakarta Direktur RS Medistra Agung Budisatria