Ganjil Genap di Jakarta Hari ini Ditiadakan hingga Liburan Nataru

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Desember 2024 09:17 WIB
Kawasan jalan ganjil genap Sudirman, Karet, Semanggi (Foto: MI/Nuramin)
Kawasan jalan ganjil genap Sudirman, Karet, Semanggi (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Penerapan aturan ganjil genap nomor kendaraan di Jakarta tidak akan diterapkan pada libur Natal hari ini. Perencanaan lalu lintas juga dilakukan tergantung situasi saat terjadi kemacetan di sekitar gereja dan tempat wisata.

"Libur (tidak ada ganjil genap)," ujar Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq.

Rekayasa lalu lintas seperti pengalihan dan buka tutup akses akan dilakukan tergantung kondisi setempat. Petugas juga disiagakan tempat wisata dan tempat ibadah.

"Rekayasa lalu lintas dilaksanakan secara situasional melihat perkembangan situasi di lapangan, buka tutup akses, skala prioritas, pembatasan. Di seluruh wilayah hukum Polda dan Polres," ungkapnya.

Pemprov DKI meniadakan kebijakan ganjil genap di wilayahnya pada 25 dan 26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025. Penghapusan kebijakan ganjil genap bertepatan dengan hari libur nasional Natal dan Tahun Baru.

"Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Syafrin menjelaskan, peniadaan ganjil genap ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas. Ketentuan tersebut antara lain sistem ganjil genap yang tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Topik:

Ganjir Genal Ditiadakan Ganjil Genap Natal dan Tahun Baru Libur Nasional