14 Januari 2025, Layanan SIM keliling Tersedia Lima Lokasi di Jakarta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Januari 2025 08:22 WIB
Mobil Layanan SIM Keliling
Mobil Layanan SIM Keliling

Jakarta, MI - Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi  layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, Selasa (14/1/2025). Layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM.

Berikut lokasinya seperti dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Timur:  Mal Grand Cakung.
  • Jakarta Barat:  Kantor Pusat BPK RI, Jalan Gatot Subroto
  • Jakarta Utara:  LTC Glodok.

Layanan SIM keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB. 

Adapun persyaratan, yakni KTP dan SIM masing-masing disertakan fotokopi. Kemudian saat di lokasi SIM keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah:

  • Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM C dan Rp 75.000

Pelayanan SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu saja, yakni SIM A dan SIM C. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, maka pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Topik:

Layanan SIM Keliling SIM Keliling di Jakarta Tempat SIM Keliling