Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin 20 Januari 2025


Jakarta, MI - Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di Jakarta pada Senin (20/1/2025) guna mempermudah warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut ini tempatnya:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara : LTC Glodok
- Jakarta Barat : Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Topik:
SIM Keliling SIM Keliling di Jakarta Tempat Sim Keliling di Jakarta