Surat Palsu Tanah Timbul di Desa Kohod Diduga Dibuat Oknum Kades


Jakarta, MI - Kasus pemalsuan surat atas tanah timbul di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, telah mencapai keputusan hukum.
Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor 592/Pid.B/2024/PN Tng tanggal 24 Juni 2024, yang menyatakan bahwa Hendra Ad. (alm.) Tiam Seng bersalah atas tindak pidana menggunakan surat palsu.
Kasus ini bermula dari laporan adanya surat-surat palsu terkait pengelolaan tanah timbul di Desa Kohod. Penuntut Umum, Eva Novyanti R. Nababan, mengajukan dakwaan dengan tuduhan pemalsuan surat terhadap terdakwa Hendra Ad. Tiam Seng.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Nanik Handayani, dengan Hakim Anggota Wadji Pramono dan Beslin Sihombing, serta Panitera Pengganti Hendra Azwar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua.
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan, dengan masa penahanan sebelumnya dikurangkan dari total hukuman.
Adapun barang bukti yang disita adalah Legalisir Buku Register Kantor Desa Kohod mengenai Surat Keterangan Garapan Tanah Timbul Nomor 103 dan 104 tahun 2021.
Lalu, Surat penarikan garapan tanah timbul Nomor 593/26/Ds-KHD/VI/2023 dan Nomor 593/27/Ds-KHD/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023; dan Kwitansi pelunasan surat over alih garapan tanah senilai Rp200 juta pada 27 November 2023.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tetap ditahan sesuai keputusan pengadilan.
Lantas siapa yang membuat surat palsu itu. Berdasarkan pengakuan salah satu sumber yang memiliki data surat-surat palsu tanah timbul, bahwa diduga oknum Kepala Desa (Kades) dibalik Surat Palsu Tanah Timbul di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten itu.
"Itu dibuat sama Kades Kohod untuk kroni-kroninya, yang tahu hukum pasti ke Pengadilan," kata sumber terpercaya itu.
Pada Januari 2024 lalu, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Ketiga tersangka itu Rohaman, 52 tahun mantan Kepala Desa Kohod, Hengki Susanto 58 tahun dan Hendra 64 tahun. "Mereka terlibat dalam pembuatan dokumen palsu tanah timbul dilaut dijadikan tanah garapan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat (26/1/2024) lalu.
Sebelum menetapkan status tersangka, Polisi terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi, ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana. Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini berawal dari laporan masyarakat pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
Selanjutnya, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana. Zain menjelaskan, terdapat tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa yaitu Rohman.
Berdasarkan keterangan ahli, kata Zain, tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara.
"Namun, oleh tersangka Rohaman dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka Hengki dan Hendra," bebernya.
Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh Hengki dan Hendra kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang. "Mantan kades menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut," jelas Zain.
Tanah Laut, ujar Zain, bisa dimanfaatkan, namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Ia menjelaskan, lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini. Disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan Polisi dan H sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," tandas Zain.
Topik:
Surat Palsu Tanah Timbul Desa Kohod