Deret Desa Punya Pagar Laut Tangerang hingga Oknum Kades Dilaporkan ke Kejagung


Jakarta, MI - Sebanyak 16 di wilayah pagar laut di Tangerang, Banten, mempunyai pagar laut, namun hanya 2 desa yang bersertifikat.
Hal itu dibeberkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
"Saya buka semua 16 desa supaya terang benderang karena ini forum yang baik untuk membuka informasi publik. Supaya tidak jadi fitnah," katanya.
16 desa itu adalah:
1. Desa Tanjung Pasir
2. Desa Tanjung Burung
3. Desa Kohod
4. Desa Sukawali
5. Desa Kramat
6. Desa Karang Serang
7. Desa Karang Anyar
8. Desa Patramanggala
9. Desa Lontar
10. Desa Ketapang
11. Desa Tanjung Anom
12. Desa Marga Mulya
13. Desa Mauk Barat
14. Desa Muncung
15. Desa Kronjo
16. Desa Pegedangan Ilir.
"Sekarang diprotes warga dan sudah ditangani oleh Bareskrim setahun lalu. Sekarang diprotes warga dan sudah ditangani oleh Bareskrim setahun lalu," jelas Nusron.
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada Januari 2024 lalu, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Ketiga tersangka itu Rohaman, 52 tahun mantan Kepala Desa Kohod, Hengki Susanto 58 tahun dan Hendra 64 tahun. "Mereka terlibat dalam pembuatan dokumen palsu tanah timbul dilaut dijadikan tanah garapan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat (26/1/2024) lalu.
Kini publik menantikan ketegasan Mabes Polri ikut mengeroyok kasus tersebut. KPK telah menelaah laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman. Sementara Kejaksaan Agung sudah menyelidiki sejak pekan lalu.
Teranyar, Boyamin mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum kepala desa dan pejabat daerah dalam perizinan lahan pagar laut di Tangerang ke Kejagung, Kamis (30/1/2025).
Para terlapor ini diduga menyalahi pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Boyamin menduga telah terjadi korupsi dalam proses penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) maupun surat hak milik (SHM) dalam sejumlah bidang tanah di lokasi berdirinya pagar laut Tangerang.
“Yang penting adalah kami memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut,” kata Boyamin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Boyamin meyakini sertifikat tanah di atas laut yang diterbitkan tahun 2023 itu palsu, meski ada klaim bahwa surat-surat itu diterbitkan pada tahun 1970-1980-an.
“Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut, saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970, itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata dia.
Dalam laporan ini, Boyamin melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir.
Pun dia menduga penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012. Untuk itu, perangkat desa dan pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki.
“Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” bebernya.
Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil,” tukasnya. (wan)
Topik:
Desa Kohod ATR/BPN Pagar Laut MAKI kejagungBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
13 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB