AKBP Bintoro Cs Disidang Etik 7 Februari 2025

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Februari 2025 17:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: Dok MI)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro cs akan didang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan pada Jumat, 7 Februari 2025 mendatang.

Kawan-kawan Bintoro yang akan disidang Propam Polda Metro Jaya itu adalah AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel); Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel); ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel); dan M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)

"Bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Sebelumnya, ada empat personel diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku pembunuhan sebesar Rp20 miliar. Terkini, ada satu orang lainnya berinisial M yang merupakan mantan Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan juga terlibat. 

Kelimanya akan menjalani sidang etik dalam waktu dekat. "Terduga pelanggarnya lima (orang) yang akan disidangkan. Empat yang di-patsus (penempatan khusus) kemarin, satunya tidak dilakukan patsus, saudari M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade Ary.
 

Topik:

AKBP Bintoro Cs Disidang Etik 7 Februari 2025 Polda Metro Jaya